PSI Gugat Usia Batas Presiden ke MK, Wacana Duet Prabowo dan Gibran Kian Nyata?
Isu liar yang memasangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi kenyataan. Sebab, bukan tidak mungkin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan uji materi Undang-Undang Pemilu, terkait batas usia capres dan cawapres.
Duet Prabowo dengan Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres di kontestasi Pilpres 2024, beberapa waktu belakangan ini memang santer. Hal itu diperkuat dengan masuknya Gibran dalam bursa cawapres Musyawarah Rakyat (Musra).
Kendala bagi duet Prabowo dan Gibran hanya faktor usia. Saat ini usia Gibran masih 35 tahun, sedangkan batas minimal kandidat capres dan cawapres adalah 40 tahun, sebagaimana amanat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Tetapi ternyata sudah ada pihak yang mengajukan gugatan uji materi ke MK. Ialah Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) yang mengajukan gugatan tersebut ke MK.
Ketika dikonfirmasi, pihak PSI menolak disebut melayangkan gugatan karena ingin memuluskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu agar bisa melenggang ke pentas pilpres.
“PSI mengajukan uji materil ini sudah lama sejak 9 Maret 2023. Tidak ada kaitannya dengan isu capres dan cawapres yang diributkan sekarang,” ujar Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Jumat (26/5/2023) malam.
Ia berdalih, gugatannya itu didasari untuk memperjuangkan 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dikubur hak konstitusinya oleh UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 karena syarat usia capres dan cawapres RI minimal 40 tahun.
“Banyak anak muda Indonesia yang kompeten dan sukses memimpin di tingkat daerah. Partai Solidaritas Indonesia mengajukan permohonan uji materi ini ke Mahkamah Konstitusi semata-mata untuk meningkatkan ruang partisipasi anak-anak muda Indonesia,” tegas dia.
Francine juga menyinggung soal tidak adanya batasan usia minimal untuk menteri. Sehingga pada pasal 8 ayat 3 UUD 1945 memungkinkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan sewaktu-waktu bisa menjalankan tugas kepresidenan jika presiden dan wakilnya berhenti. Dengan demikian ada potensi menteri sebelum mencapai usia 40 tahun dapat menjadi presiden atau wakil presiden.
“Saat ini tidak ada aturan yang membatasi usia minimal menteri RI. Padahal Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 memungkinkan 3 menteri secara bersamaan melaksanakan tugas kepresidenan, seketika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya. Sehingga ada potensi menteri yang belum mencapai usia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan dan memimpin Indonesia,” tegasnya.
Ia mengatakan gugatan dengan nomor perkara 29/PPU-XXI/2023 ini masih dalam tahap awal. Sidang pemeriksaan pendahuluan baru digelar pada 3 Mei 2023. Selain LBH PSI, Francine mengatakan turut juga sejumlah kader PSI menjadi pemohon dalam perkara ini, di antaranya, Anthony Winza Prabowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV) dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Bukan suatu kejutan bila PSI ikut andil dalam hal ini, sebab memang partai berlambang bunga mawar itu secara tegas mengatakan tegak lurus bersama Jokowi. Bahkan selain Gibran, PSI juga sudah menyatakan dukungan kepada Kaesang Pangarep untuk terjun ke dunia politik.
Putra bungsu Jokowi itu didorong untuk maju dalam Pilkada Wali Kota Depok 2024. Dukungan PSI diwujudkan dengan memasang baliho bergambar Kaesang di kawasan Margonda Depok, Jawa Barat.
Ketua DPP Partai Golkar Firman Soebagyo angkat bicara soal gugatan ini. Ia mengatakan memang kewenangan MK untuk menerima gugatan dari pihak manapun, termasuk juga memutuskan akan mengubah syarat batas umur capres dan cawapres.
Akan tetapi, ia masih berkeyakinan bahwa MK akan mempertimbangkan segala aspek. “Saya yakin MK akan mempertimbangkan aspek psikologis, aspek dampak risiko di masyarakat dan lain-lainnya. Saya rasa hakim akan bijak melihat itu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Sah-sah saja bila memiliki keyakinan tersebut. Tetapi bukan tidak mungkin MK akan mengabulkan gugatan ini. Mengingat, dalam memutus gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terdapat banyak hambatan, apalagi hanya mengubah syarat usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Ditambah, pimpinan MK saat ini, Anwar Usman merupakan ipar Jokowi, alias paman dari Gibran, maka makin besar peluang gugatan PSI bakal dikabulkan.
Sekadar informasi, pihak yang membocorkan soal gugatan ini adalah Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi, saat menggelar jumpa pers di kantor DPP Projo, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Awalnya ia menyinggung soal masuknya Gibran dalam bursa cawapres Musra. Namun, kata dia, Gibran belum memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres karena terkendala usia. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lalu dia mengungkapkan, aturan itu tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Namun, belum bisa dipastikan apakah MK bakal mengabulkan.
“Cuma kan konstitusi tidak memungkinkan, oh iya sedang ada yang menggugat. Judicial Review. 40 tahun batasan usia. Cuma kan apakah disetujui? Belum dong. Belum putus. Kalau belum putus kita pakai yang masih berlaku saja sekarang,” ucapnya.
Budi membantah bila ada perintah dari Jokowi agar UU itu digugat ke MK. Menurutnya, hakim konstitusi punya pertimbangan sendiri. Namun ia yakin ada peluang gugatan itu bisa terkabul.
“Enggak lah. Pasti hakim juga punya pertimbangan. Memang kalau kita belajar dari berapa negara misalnya prancis dan kanada, prancis itu, umur 37 jadi presiden. Gubernur lebih muda lagi, kanada 33 tahun,” pungkasnya.
Kedekatan Prabowo dan Gibran
Hubungan antara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming kian mesra. Setidaknya mereka sudah tiga kali bertemu kurun lima bulan terakhir.
Jumat (19/5/2023) malam, Prabowo dan Gibran kembali bertemu di Solo, Jawa Tengah. Saat dikonfirmasi, Gibran membenarkan kabar tersebut, namun ia enggan membeberkan agenda pertemuan. “Nanti malam (ketemu Pak Prabowo), wedangan, wedangan saja,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (19/5/2023).
Belakangan terungkap, bahwa dalam pertemuan tersebut ada pengukuhan dukungan dari relawan Jokowi sekaligus Gibran untuk Prabowo menjadi capres.
Koordinator Relawan Pendukung Gibran, Kuat Hermawan Santoso mengatakan dukungan ini mereka berikan berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Bahkan para relawan harus melalukan sejumlah proses yang panjang hingga akhirnya memutuskan mendukung Prabowo menjadi Capres 2024.
Kuat juga menyebut pada awalnya para relawan tidak mau mendukung capres dari Partai Gerindra. Namun karena berbagai alasan dan pertimbangan akhirnya mereka memberikan dukungan itu kepada Prabowo.
“Dulu sebelum lebaran itu teman-teman masih liar. Tapi lebaran diundang mas Wali (Gibran Rakabuming Raka) teman-teman agak jinak. Dan hari ini setelah ketemu Pak Prabowo semakin yakin dan semoga tetap setia di garis massa,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kuat mengatakan pertemuan dengan Prabowo pada Jumat (19/5/2023) malam dihadiri 15 koordinator lapangan (korlap) relawan dari Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).
“Rencana awalnya akan dihadiri 100 koordinator. Tapi dibatasi sama mas Gibran Cuma 15 korlap karena keterbatasan tempat,” pungkasnya.
Pertemuan dan keakraban antara Gibran dengan Prabowo bukan pada kali ini saja. Keduanya juga sudah beberapa kali bertemu. Terakhir, mereka bertemu saat Prabowo bersilaturahmi dalam rangka perayaan Idul Fitri. Kala itu pertemuan belangsung di rumah dinas Lodji Gandrung pada Sabtu (22/4/2023) siang, pukul 12:00 WIB.
Kemudian di hari yang sama, keduanya bertemu lagi di kediaman pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sumber, Banjarsari, Solo. Gibran mengatakan, pertemuannya Prabowo sebatas silaturahmi. Sementara itu, menurutnya, pertemuan Prabowo dan Jokowi di momen Idul Fitri adalah hal biasa.
Lalu, mereka juga sempat bertemu pada bulan Januari, Selasa (24/1/2023) malam. Kala itu, berlangsung pertemuan dengan jamuan makan malam di Loji Gandrung, Solo, Jawa Tengah. Selama pertemuan sekitar satu jam itu, Prabowo mengaku tak ada pembahasan yang cukup serius.
Namun Gibran mengungkapkan dalam pertemuan empat mata itu, Prabowo juga menyarankan dirinya untuk maju di ajang pemilihan kepala daerah atau pemilihan gubernur, baik Jawa Tengah ataupun DKI Jakarta.
Saran dari Prabowo dilontarkan saat Gibran meminta pertimbangan kepada Prabowo soal Pilgub. “Wis dijelaske ndek wingi (sudah disampaikan kemarin), (disarankan) maju. Yo wis kui (ya sudah itu),” tuturnya kala itu.
Sumber: inilah
Foto: Isu liar yang menyandingkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpotensi bisa menjadi kenyataan. Sebab, bukan tidak mungkin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan uji materi Undang-Undang Pemilu, terkait batas usia capres dan cawapres. (Foto: Antara).
PSI Gugat Usia Batas Presiden ke MK, Wacana Duet Prabowo dan Gibran Kian Nyata?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar